Minggu, 14 April 2013

TULISAN BEBAS (4)

Nama : Irna Diniasari
Kelas : 3EA13
NPM: 13210623
(Softskill Bahasa Indonesia II)



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


       Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban warga negara di Indonesia? Sudah sesuaikah dengan UUD yang ada? Bandingkan dengan negara lain!

Jawab:

       Menurut saya hak dan kewajiban warga negara di Indonesia belum terlaksana dengan baik karena masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya. 

Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai pemenuhan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia:

1. Masih sering kita jumpai anak-anak yang menjadi pengemis atau pengamen di jalan raya dan tidak dapat menempuh pendidikan di bangku sekolah .

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Di Indonesia, perlindungan anak salah satunya diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, hak anak antara lain beribadah menurut agamanya, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengutarakan pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, memanfaatkan waktu luang untuk bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya dalam rangka pengembangan diri.

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 juga menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu seharusnya kita tidak jumpai lagi anak-anak yang menjadi pengemis atau pengamen melainkan menempuh pendidikan di bangku sekolah.

2. Masih banyak para TKI (khususnya TKW) di luar negeri yang menderita dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia.
      
Meningkatnya jumlah TKI untuk bekerja di luar negeri memang berkaitan erat dengan keberhasilan para TKI dalam bekerja di luar negeri, sehingga mendorong masyarakat memberi dukungan untuk bekerja di luar negeri. Akan tetapi, besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri itu harusnya diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI sejak menjelang penempatan hingga kembali ke tanah air.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI. 

Dalam pasal 31 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”  Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum."

 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya para TKI sebagai penghasil devisa bagi Indonesia tidak mengalami penderitaan dan mendapat perlindungan.

3. Masih banyak anggota DPR yang tidak bekerja dengan baik sewaktu sidang, kurang mementingkan kepentingan rakyat dan banyak melakukan tindak pidana korupsi.

   Anggota DPR mempunyai kewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati tata tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
   
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 
     
Berdasarkan ketentuan tersebut sudah seharusnya anggota DPR menjunjung tinggi hukum dan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum tersebut.

4. Masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang mangkir di waktu kerja dan ber-social networkdengan memanfaatkan fasilitas internet di tempat kerja pada jam kerja.

Undang – Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1974 telah dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil, adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan benar. Penyusunan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi aparatur itu sendiri. 
    
Dapat di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunann nasional. 

Tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah termaktub didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat di capai dengan melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh – sungguh.

Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materiil dan spirituil yang berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Oleh sebab itu seharusnya para Pegawai Negeri Sipil bekerja dengan baik agar pembangunan nasional bisa tercapai.


Berdasarkan contoh-contoh diatas dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban warga negara di Indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan UUD 1945.

Jika dibandingkan dengan negara Korea Selatan sebuah negara di Asia Timur dimana kita dapat menyaksikan betapa ampuhnya hukum ditegakkan termasuk dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Siapa yang salah atau diduga melakukan kesalahan termasuk korupsi langsung ditindak lalu diseret ke tahanan untuk kemudian diadili. Tidak terkecuali bagi semua kerabat pejabat tinggi yang masih aktif, bahkan juga putera-putera presiden yang sedang berkuasa.

Mengapa pemerintah negara-negara tetangga kita seperti pemerintah Korea Selatan berani konsekuen menegakkan hukum?


 Jawabnya, karena mereka tahu bahwa kunci menyelamatkan negara dari ancaman krisis kewibawaan dan mengatasi krisis ekonomi ialah dengan cara menunjukkan kepada rakyat bahwa hukum berlaku tegas tanpa diskriminasi di Korea Selatan. 


Ternyata ada 4 (empat) hal positif yang dapat ditarik dari praktek penegakkan hukum yang tegas, dan rupa-rupanya inilah yang melatarbelakangi kebijakan Pemerintah Korea Selatan untuk secara tegas mengambil tindakan hukum terhadap para koruptornya tanpa kecuali.


Pertama, penegakan hukum secara tegas dapat memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Rakyat akan sepenuh hati mendukung pemerintahnya karena mereka melihat pemerintahnya tidak bermain-main dengan hukum. Dengan demikian rakyat akan senantiasa memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Kedua, dengan tindakan penegakan hukum yang tegas berarti melakukan pendidikan sekaligus pencegahan berlanjutnya korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah sendiri.

Ketiga, dapat dilakukan penyelamatan aset negara. Mengapa? Karena dengan adanya penegakan hukum tersebut aset negara yang mudah dikorup sebelum dilakukan tindakan tegas, kini dapat diselamatkan demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenuhi hak-hak rakyat.

Keempat, para penanam modal tidak ragu-ragu menanamkan modalnya di Korea Selatan karena oknum pejabat/pengusaha di Korea Selatan tidak akan leluasa lagi mengkorup modal yang ditanam sebagai akibat tindakan tegas pemerintah dalam penegakan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar