Selasa, 01 Juli 2014

Letter of Application

Name: Irna Diniasari                                                                                     Class: 4EA13
NPM: 13210623                                                                                Date: 18th June, 2014

Task 4---- Letter of Application



CURRICULUM VITAE (CV)



Rabu, 11 Juni 2014

Letter of Order

Name: Irna Diniasari                                                                  Class: 4EA13
NPM: 13210623                                                               Date: 8th June, 2014

Task 3---- Letter of Order


Rabu, 09 April 2014

Block Style Inquiry Letter


Name: Irna Diniasari                                                                  Class: 4EA13
NPM: 13210623                                                               Date: 9th April, 2014


Task 2---- Make a Block Style Inquiry Letter



Selasa, 25 Maret 2014

Full Block Style Business Letter


Name: Irna Diniasari
NPM: 13210623
Class: 4EA13
Date: Tuesday, March 25th 2014
(Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2)



Task 1---- Make a Full Block Style Business Letter









Rabu, 08 Januari 2014

KASUS-KASUS DALAM ETIKA BISNIS


Nama : Irna Diniasari
Kelas : 4EA13
NPM : 13210623
(Softskill Etika Bisnis)


Ø Kasus Terhadap Hak Pekerja
Komnas HAM: Blitzmegaplex Terindikasi Melanggar Hak Pekerja

Mulai dari melarang penggunaan kerudung hingga ketiadaan serikat pekerja.
Niat Ayudia Satta melaporkan Blitzmegaplex -perusahaan tempatnya bekerja ke Komnas HAM, benar-benar dilakukan. Didampingi pengacara publik dari LBH Jakarta, Senin (8/11) Ayu mengadukan tindakan manajemen perusahaan yang melarangnya mengenakan jilbab.

Anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak mengaku menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi yang dilakukan Blitzmegaplex. “Hak beragama dan menjalankan ibadah adalah hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun,” kata Johny kepada hukumonline usai menerima pengaduan Ayu.

Komnas HAM, lanjut Johny, akan segera menindaklanjuti pengaduan Ayu. “Paling lambat lusa (Rabu) kami akan mengirimkan surat kepada pihak manajemen Blitzmegaplex untuk meminta klarifikasi mengenai hal ini.” Bahkan juga tak tertutup kemungkinan pihak manajemen bakal dipanggil dan dipertemukan dengan pengadu.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga bakal berkirim surat kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk meminta pengawasan terhadap perusahaan. “Selain masalah pelarangan jilbab ini, kami juga meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan hak-hak pekerja di sana.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu mengadukan Blitzmegaplex karena ia dilarang mengenakan jilbab saat bekerja. Ayu yang bekerja di perusahaan bioskop itu sejak Desember 2006 menuturkan perkara ini berawal sekira empat bulan lalu. Tepatnya pada awal Juli 2010.

“Pada tanggal 3 Juli 2010 saya datang ke kantor dengan menggunakan jilbab,” aku Ayu yang terakhir menjabat sebagai supervisor operasional di Blitzmegaplex Teraskota Mall Serpong ini.

Pihak manajemen, berdasarkan cerita Ayu, lantas memanggilnya atas penampilan busana Ayu. “Saya disuruh memilih. Melepaskan jilbab pada saat bekerja atau mengundurkan diri,” kata Ayu. “Karena saya tak mau melepaskan jilbab, lalu pada tanggal 5 Juli, saya dirumahkan oleh pihak manajemen dengan alasan saya disuruh menghabiskan hak cuti saya.” Merasa haknya menjalankan ibadah dengan mengenakan jilbab dibatasi, Ayu lantas meminta bantuan hukum ke LBH Jakarta.  

Pengacara LBH Jakarta, Kiagus Ahmad menuturkan upaya berdialog dengan pihak manajemen bukannya tak dilakukan. Beberapa kali ia berunding dengan pihak manajemen. “Tapi tampaknya pelarangan berjilbab adalah harga mati untuk mereka. Bahkan tawaran kami agar memodifikasi jilbab kalau dianggap mengganggu kerja karyawan, juga tak digubris,” kata Kiagus

Masalah jilbab belum selesai, muncul persoalan baru. Perusahaan malah mengeluarkan kebijakan dengan memindahkan (mutasi) Ayu ke Bandung terhitung sejak 1 November lalu. “Tapi terlihat tindakan memutasi adalah upaya untuk membuat Ayu tak betah di perusahaan, lalu mengundurkan diri. Sebab, perusahaan belum mengkoordinasikan pemutasian ini ke Blitz Teraskota maupun Bandung.”

Langgar hak lain
Berdasarkan catatan Komnas HAM, kasus pelarangan berjilbab di tempat kerja bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, juga ada kasus serupa di rumah sakit dan pabrik tekstil. “Namun akhirnya penggunaan jilbab dalam kasus sebelumnya masih bisa ditoleransi karena alasan keamanan dan keselamatan. Baik bagi pekerja yang bersangkutan, atau pasien rumah sakit,” kata Johny.

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut Johny, tak ditemukan alasan yang membenarkan pihak perusahaan melarang Ayu berjilbab. “Tadi disebutkan bahwa yang bersangkutan (Ayu) tidak berhubungan langsung dengan konsumen, atau bekerja di pabrik. Lalu apa alasannya melarang jilbab?”

Selain itu, Johny juga mencium adanya pelanggaran hak pekerja yang lain di Blitzmegaplex. Salah satunya adalah hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. “Padahal jumlah karyawannya banyak, kenapa tidak ada serikat pekerjanya?”

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Graha Layar Prima sebagai pengelola Blitzmegaplex belum mau berkomentar. Manajer HRD Blitzmegaplex, Maria Theresia Widyastuti menyarankan hukumonline untuk berkomunikasi dengan Manajer Marketing Invani Suryaji. Namun ketika dihubungi lewat telepon ke kantor, seorang staf marketing Blitzmegaplex menuturkan pihak manajemen belum bisa memberi keterangan resmi.


Ø Kasus Terhadap Iklan Yang Tidak Etis
Iklan Lifebuoy Menohok NTT

Iklan sabun mandi Lifebuoy yang ditayangkan di televisi nasional benar-benar menohok orang Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal niatnya baik ingin membantu sanitasi di NTT, tetapi pesannya di televisi kurang etis.

Iklan itu menganggap anak-anak NTT begitu kotornya. Tidak pernah mandi memakai sabun sehingga selalu terserang penyakit menular. Maka, anak-anak NTT tidak bisa merayakan ulang tahun kelima. Alias mati sebelum usia lima tahun alias balita.

Apakah benar fakta di lapangan seperti itu? Anak-anak NTT mati sebelum usia lima tahun? Tidak pernah mandi. Tidak memakai sabun?

Pihak Lifebuoy rupanya memakai jurus gebyah uyah alias generalisasi. Pars pro toto. Menjumpai kasus kematian anak yang tinggi di salah satu kampung, kemudian membuat kesimpulan sekejam itu bahwa anak-anak NTT itu meninggal dunia sebelum usia lima tahun!

Jika faktanya demikian berarti penduduk NTT musnah atau terancam musnah. Berkurang dratis atau tak ada lagi remaja dan orang dewasa baru. Padahal, yang terjadi justru penduduk NTT sudah di atas lima juta jiwa. Dua puluh tahun lalu hanya sekitar 2,5 juta atau 3 juta jiwa.

Lantas, pertambahan penduduk yang siginifikan itu dari mana? Dari luar?

Jelas tidak karena NTT bukan tujuan transmigrasi, tapi pengirim transmigran dan TKI. Begitu banyak orang asli NTT yang keluar tetapi jumlah penduduknya semakin banyak. Yang pasti, angka 5 juta lebih itu tidak termasuk pengungsi Timor Leste.

Betul kata para sesepuh NTT di Jakarta. Beriklan boleh saja dan perlu. Apalagi mempunyai misi sosial membantu anak-anak NTT di pedalaman dari setiap sabun yang dibeli konsumen. Tetapi mengeksploitasi anak-anak NTT, apalagi membuat generalisasi yang ngawur bin gendeng tidak bisa dibenarkan. Tidak etis!

Sebelumnya ada iklan sejenis dari Aqua tentang sulitnya air bersih di NTT. Dengan membeli Aqua, konsumen ikut membantu pengadaan air bersih di NTT. Berbeda dengan Lifebuoy, Aqua menggunakan fakta yang benar dan tidak sampai melakukan pembunuhan karakter manusia yang kebetulan tinggal di NTT.

Menolong orang lain itu sangat mulia. Dan memang diperintahkan oleh Tuhan. Tapi menolong dengan membunuh karakter orang yang ditolong, menghina, mengejek, melecehkan, martabat orang NTT tidak bisa dibenarkan.


Ø Kasus Terhadap Etika Pasar Bebas
Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea

Salah satu kasus yang terjadi antara anggota WTO yaitu kasus antara Korea dan Indonesia. Dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. Akibat adanya tuduhan dumping maka ekspor produk tersebut mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia, antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003. KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.


Ø Kasus Terhadap Whistle Blowing
Whistle Blower Agus Tjondro setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota FPDIP DPR Agus Tjondro tenang-tenang saja. Agus sempat menjadi news maker di berbagai media massa berkaitan terbongkarnya kasus suap travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Agus yang meniupkan kasus itu ke publik, akhirnya juga ditetapkan KPK sebagai salah satu dari 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 yang diduga menerima suap tersebut. Pada awalnya, ayah tiga anak tersebut terkejut karena namanya termasuk jadi tersangka. Tapi kemudian dia bisa menerimanya dengan ikhlas.

Agus menceritakan, ketika itu dirinya khilaf mau menerima uang suap untuk memuluskan jalan Miranda menduduki kursi deputi gubernur BI. Dia menyesal telah melakukan itu, karena selama ini dia termasuk aktivis antikorupsi. Karena itu, dia kemudian berusaha menebus kesalahannya dengan menjadi whistle blower, orang yang mengungkap kasus tersebut.

"Tapi, tidak apa-apa, saya anggap ini sebagai risiko dari upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, saya juga termasuk bagian dari kasus tersebut," ujarnya. "Ya, itung-itung ini hadiah Lebaran," imbuhnya lantas tertawa.

Hanya, sebagai whistle blower dalam kasus suap itu Agus berharap mendapatkan keringanan hukuman. Sebab, tanpa dirinya, kasus itu tidak akan terkuak ke publik dan para penerima suap bisa melenggang dengan tenang. "Tapi, saya siap mendekam di penjara. Itu risiko perjuangan," tutur mantan wakil rakyat itu.

Keluarga pasrah terhadap apa yang akan terjadi dan dialami Agus. Menurut Elia Nuraeni, istri Agus, keluarga mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh Agus. "Saya sudah paham benar risiko menjadi istri orang seperti Mas Agus. Anak-anak juga sudah tahu, apa yang papa mereka kerjakan," ucap wanita yang sudah 17 tahun mendampingi Agus.

Karena itu, bagi wanita 44 tahun tersebut, penetapan Agus sebagai tersangka, hanya bagian dari perjalanan hidup mereka yang akan berlalu seiring perjalanan waktu. "Tak jarang kami harus menghadapi teror, karena bapak membongkar kasus korupsi."


Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cd7f01cb5376/komnas-ham-blitzmegaplex-terindikasi-melanggar-hak-pekerja
http://hurek.blogspot.com/2013/12/iklan-lifebuoy-menohok-ntt.html
http://tatautamibrawijayaairlangga.blogspot.com/2013/11/tugas-etika-bisnis-norma-dan-etika-pada_8414.html
http://news.fajar.co.id/read/106141/127/whistle-blower-agus-tjondro-setelah-ditetapkan-jadi-tersangka

Minggu, 22 Desember 2013

ETIKA BISNIS 1



Nama : Irna Diniasari
Kelas : 4EA13
NPM : 13210623
(Softskill Etika Bisnis)



Ø MACAM-MACAM NORMA
1.  Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan, dan lain-lain.
2.    Norma Umum, sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.    Norma Sopan Santun, adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
b.   Norma Hukum, adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
c.    Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku  manusia sejauh ia dilihat sebagai  manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya (kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih):
·  Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
·     Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
·      Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).


Ø PEMBAGIAN ETIKA SECARA UMUM
Secara umum etika dibagi menjadi:
1.   Etika Umum, berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.    Etika Khusus, penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.      Etika Individual, lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.   Etika Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
c.    Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai  kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa:
·   Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan.
·      Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.


Ø PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis, yaitu:
1.    Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan  tindakannya tersebut.
2.    Prinsip Kejujuran
a.    Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b.    Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
c.    Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.    Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.


Ø KELOMPOK STAKEHOLDES
Stakeholdes adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Terdapat dua kelompok stakeholdes, yaitu:          
1.    Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2.    Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.


Ø KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA UTILITARIANISME
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, yaitu:
·      Pertama, MANFAAT
·      Kedua, MANFAAT TERBESAR
·      Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
“Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.”
Nilai positif etika utilitarianisme, yaitu:
·      Pertama, Rasionalitas
·      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
·      Ketiga, Universalitas
Kelemahan etika utilitarianisme, yaitu:
·  Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan  menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
·     Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
·       Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
·       Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
·   Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
·   Keenam, etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.


Ø TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, DAN KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
1.    Syarat bagi tanggung jawab moral, yaitu:
a.    Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b.    Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c.    Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
2.    Status perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
a.    Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
b.    Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.
3.    Keterlibatan sosial perusahaan
a.    Argumen yang mendukung keterlibatan sosial perusahaan, yaitu:
·      Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
·      Terbatasnya sumber daya alam
·      Lingkungan sosial yang lebih baik
·      Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
·      Bisnis mempunyai sumber daya yang berguna
·      Keuntungan jangka panjang
b.    Argumen yang menentang keterlibatan sosial perusahaan, yaitu:
·      Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
·      Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
·      Biaya keterlibatan sosial
·      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial 


Ø PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
1.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral:
·      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sama.
·   Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
·      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2.    Keadilan Komutatif
·      Mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan lainnya tidak boleh ada yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·     Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
·      Keadilan ini menuntut agar biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3.    Keadilan Distributif
·    Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
·      Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan.
·      Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil jika kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·      Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·     Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus diberikan gaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
·   Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Ø MACAM-MACAM HAK PEKERJA
1.    Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:
a.    Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.    Kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja manusia menjadi manusia dan menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.  
c.    Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2.    Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak seseorang mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil maka:
a.     Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.    Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, seseorang juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c.    Pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.    Hak untuk berserikat dan berkumpul
Pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4.    Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu dijamin berkaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu:
a.  Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan.
b.    Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c.    Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya atau sebaiknya menolaknya.
5.    Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak.
6.    Hak atas rahasia pribadi
Karyawan mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
7.    Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.


Ø WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Ada dua macam whistle blowing, yaitu:
1.    Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah, yaitu:
a.    Cari peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan yang melakukan kecurangan.
b.    Karyawan tersebut perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai  pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi yang kuat.
2.    Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Contoh: memanipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar khususnya untuk mencegah tercemarnya nama perusahaan karena laporan itu, kecuali jika terpaksa.


Ø KONTRAK
Suatu kontrak dianggap baik dan adil apabila:
1.    Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
2.    Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak.
3.    Tidak ada pemaksaan.
4.    Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.


Ø KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
1.    Kewajiban produsen, yaitu:
a.    Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b.    Menyingkapkan semua informasi
c.    Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
2.    Pertimbangan gerakan konsumen, yaitu:
a.    Produk yang semakin banyak dan rumit
b.    Terspesialisasinya jenis jasa
c.    Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d.   Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.    Posisi konsumen yang lemah


Ø FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI
1.    Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik suatu produk, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut..
2.    Iklan sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis iklan manipulatif jelas dilarang karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.