Nama : Irna Diniasari
Kelas : 4EA13
NPM : 13210623
(Softskill Etika Bisnis)
Ø MACAM-MACAM NORMA
1. Norma Khusus,
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan, dan lain-lain.
2. Norma Umum,
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal. Norma umum dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Norma
Sopan Santun, adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
b. Norma
Hukum, adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat
karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia
dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma
moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Ada
beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya (kendati
dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih):
· Kaidah moral berkaitan
dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang
serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan
kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
· Norma moral tidak
ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan
juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa
yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak
dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih
merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena
itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
·
Norma moral selalu
menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral
disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
Ø PEMBAGIAN ETIKA SECARA
UMUM
Secara
umum etika dibagi menjadi:
1. Etika Umum,
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2. Etika Khusus,
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Etika
Individual, lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika
Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika
individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain karena kewajiban
seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi
pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
c. Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih
luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada hidup
secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa:
· Cabang dari etika
sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak
pada lingkungan.
·
Berdiri sendiri, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Ø PRINSIP-PRINSIP ETIKA
BISNIS
Terdapat
lima prinsip dalam etika bisnis, yaitu:
1.
Prinsip
Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
Orang
yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2.
Prinsip
Kejujuran
a. Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
c. Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win
solution.
5.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan.
Ø KELOMPOK STAKEHOLDES
Stakeholdes
adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan
dan kelangsungan hidup organisasi. Terdapat dua kelompok stakeholdes, yaitu:
1.
Kelompok
Primer
Pemilik
modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, dan pesaing
atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini.
2.
Kelompok
Sekunder
Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Ø KRITERIA DAN PRINSIP
ETIKA UTILITARIANISME
Kriteria dan prinsip
etika utilitarianisme, yaitu:
·
Pertama, MANFAAT
·
Kedua, MANFAAT TERBESAR
·
Ketiga, MANFAAT
TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
“Bertindaklah
sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
bagi sebanyak mungkin orang.”
Nilai positif etika
utilitarianisme, yaitu:
·
Pertama, Rasionalitas
·
Kedua, Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
·
Ketiga, Universalitas
Kelemahan etika
utilitarianisme, yaitu:
· Pertama, manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
· Kedua, etika utilitarianisme
tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan
hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
· Ketiga, etika utilitarianisme
tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
· Keempat, variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
· Kelima, seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
· Keenam, etika utilitarianisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan
mayoritas.
Ø TANGGUNG JAWAB MORAL,
STATUS PERUSAHAAN, DAN KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat bagi tanggung jawab
moral, yaitu:
a. Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b. Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c. Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
2.
Status
perusahaan
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
a. Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
b. Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif.
3.
Keterlibatan
sosial perusahaan
a. Argumen yang mendukung
keterlibatan sosial perusahaan, yaitu:
·
Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah
·
Terbatasnya sumber daya
alam
·
Lingkungan sosial yang lebih
baik
·
Perimbangan tanggung jawab
dan kekuasaan
·
Bisnis mempunyai sumber
daya yang berguna
·
Keuntungan jangka panjang
b. Argumen yang menentang keterlibatan
sosial perusahaan, yaitu:
·
Tujuan utama bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
·
Tujuan yang
terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
·
Biaya keterlibatan sosial
·
Kurangnya tenaga terampil
di bidang kegiatan sosial
Ø PAHAM TRADISIONAL DALAM
BISNIS
1.
Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara di hadapan
hukum.
Dasar moral:
·
Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sama.
· Semua orang adalah
warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal:
·
Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak ada orang yang
akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·
Semua warga harus
tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2.
Keadilan
Komutatif
·
Mengatur hubungan yang
adil antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
·
Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan lainnya tidak boleh ada yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
·
Jika diterapkan dalam
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara
dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
· Dalam bisnis, keadilan
komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
·
Keadilan ini menuntut
agar biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3.
Keadilan
Distributif
· Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara.
·
Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
·
Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil jika kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara
para budaknya sedikit.
·
Menurut Aristoteles,
distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam
mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
· Dalam dunia bisnis,
setiap karyawan harus diberikan gaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
· Keadilan distributif
juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Ø MACAM-MACAM HAK PEKERJA
1.
Hak
atas pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:
a. Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja
merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja manusia menjadi manusia dan menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak seseorang mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak
atas upah yang adil maka:
a. Setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, seseorang juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Pada
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
4.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu dijamin berkaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja, yaitu:
a. Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan.
b. Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah
diketahuinya atau sebaiknya menolaknya.
5.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk
menindak seorang karyawan secara sepihak.
6.
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus
menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan
dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
7.
Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Ø WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Ada dua macam whistle blowing, yaitu:
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Untuk mencegah
kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu
melakukan beberapa langkah, yaitu:
a. Cari
peluang kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan yang melakukan kecurangan.
b. Karyawan
tersebut perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi yang kuat.
2.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Contoh:
memanipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Hal
yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu
ke luar khususnya untuk mencegah tercemarnya nama perusahaan karena laporan itu,
kecuali jika terpaksa.
Ø KONTRAK
Suatu
kontrak dianggap baik dan adil
apabila:
1. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati.
2. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak.
3. Tidak
ada pemaksaan.
4. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ø KEWAJIBAN PRODUSEN DAN
PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
1.
Kewajiban
produsen, yaitu:
a. Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan
semua informasi
c. Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
2.
Pertimbangan
gerakan konsumen, yaitu:
a. Produk
yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya
jenis jasa
c. Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi
konsumen yang lemah
Ø FUNGSI IKLAN SEBAGAI
PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI
1.
Iklan
sebagai pemberi informasi
Iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan
disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon
konsumen dapat mengetahui dengan baik suatu produk, sehingga akhirnya memutuskan
untuk membeli produk tersebut..
2.
Iklan
sebagai pembentuk opini (pendapat umum)
Pada
fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya
mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan
mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan
menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud
menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis iklan manipulatif jelas
dilarang karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar