Nama : Irna Diniasari
Kelas : 3EA13
NPM : 13210623
(Softskill Bahasa Indonesia II)
Belajar
Perpajakan Yuk!
Soal:
1.
Sebutkan dasar hukum dari Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan?
2.
Jelaskan pengertian dari Wajib Pajak?
3.
Jelaskan pengertian dari NPWP dan NPPKP?
4.
Jelaskan fungsi dari NPWP/NPPKP?
5.
Jelaskan kewajiban dari Wajib Pajak?
Jawab:
1.
Dasar hukum dari Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-undang No.6 Tahun 1983 telah dirubah terakhir dengan
undang-undang No.16 Tahun 2009.
2.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3. NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan NPPKP
adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
4. NPWP/NPPKP berfungsi sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk mendapatkan
pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk ketertiban serta pengawasan
administrasi perpajakan
5. Kewajiban dari WP adalah mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP dan melaporkan usaha untuk mendapatkan NPPKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar