Jumat, 07 Juni 2013

TULISAN BEBAS (BULAN KE-3)

Nama : Irna Diniasari
Kelas : 3EA13
NPM : 13210623
(Softskill Bahasa Indonesia II)


Belajar Perpajakan Yuk!

Soal:
1.      Sebutkan dasar hukum dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

2.     Jelaskan pengertian dari Wajib Pajak?

3.     Jelaskan pengertian dari NPWP dan NPPKP?

4.     Jelaskan fungsi dari NPWP/NPPKP?

5.     Jelaskan kewajiban dari Wajib Pajak?


Jawab:
1.      Dasar hukum dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No.6 Tahun 1983 telah dirubah terakhir dengan undang-undang No.16 Tahun 2009.

2.     Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.  NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.

4.      NPWP/NPPKP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk ketertiban serta pengawasan administrasi perpajakan


5. Kewajiban dari WP adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan usaha untuk mendapatkan NPPKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar